Laporan Hasil Penelitian Fitri dan Nurul
MAKALAH
PANDANGAN MASYARAKAT PAYAKUMBUH TERHADAP KOMUNITAS LGBT DI MINANGKABAU
OLEH
FITRI SABILA HUSNI
NURUL FAIZAH ADHA
SMP ISLAM RAUDHATUL JANNAH
KOTA PAYAKUMBUH
SUMATERA BARAT
TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah, sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah tentang Pandangan masyarakat Payakumbuh terhadap komunitas LGBT di Minangkabau.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lindawati, S.S., M.Pd. selaku guru Bahasa Indonesia yang telah membimbing penulis dalam pengerjaan tugas makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu untuk membantu dalam proses penelitian.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis menyampaikan permohonan maaf serta terbuka untuk kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Manfaat
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 LGBT
2.2 Persepsi
2.3 Minangkabau
2.4 Payakumbuh
BAB 3
HASIL PENELITIAN
3.1 Pendekatan penelitian
3.2 Lokasi penelitian
3.3 Hasil Penelitian
3.4 Pembahasan
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. Lesbian adalah perempuan yang menyukai sesama perempuan secara fisik, seksual, emosional, dan secara spiritual. Gay adalah pria yang menyukai sesama pria. Bisexual adalah ketertarikan romantis, seksual, kepada kedua gender, baik laki-laki maupun perempuan. Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender yang berbeda dengan gender aslinya.
Sumatera Barat berada di peringkat 5 tertinggi dengan jumlah LGBT terbanyak. berdasarkan data hasil tim konselor penelitian perkembangan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) angka LGBT di Sumatera Barat tercatat sebanyak 18.000 orang.
Sebagaimana Allah SWT telah berfirman mengenai kaum LGBT dalam surah Al A’raf : 80 yang artinya “ Dan ( kami juga telah mengutus ) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu ( di dunia ini ).”
Kaum LGBT memiliki beberapa ciri-ciri yaitu keinginan berulang untuk menjadi lawan jenis, ketertarikan pada cross-dress ( lintas busana ), memiliki pertanyaan tentang identitas gender dan seksualitas, dan punya kecenderungan kuat menyukai teman sesama jenis.
Fenomena LGBT menyebar luas di lingkungan masyarakat Minangkabau padahal Minangkabau sendiri memiliki falsafah “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah”. Menurut Armen, kasus LGBT di Sumatera Barat memiliki angka yang tinggi yakni sejak tahun 2004 hingga 2021 terdapat 1.168 kasus hubungan seks lelaki dengan sesama laki-laki dan waria. Hal itu berarti bahwa sekitar 116.800 orang terlibat dalam kasus tersebut, ditambah dengan 26.600 orang di tahun 2022. Tetapi ia belum merekap data terbaru pada tahun 2024.
Lalu, ada pula kasus dugaan sodomi yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Agam. Pelakunya ialah 2 orang guru pesantren, sedangkan korbannya adalah 45 santri. Sejauh ini belum diketahui berapa jumlah LGBT di Sumbar. RSUP M.Djamil Padang hanya mencatat jumlah Gay yang melakukan hubungan seksual dengan sesama laki-laki berdasarkan kasus HIV.
Maraknya LGBT di Minangkabau membuat peneliti tertarik untuk mencari tahu tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap LGBT.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti memerlukan informasi mengenai:
1. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap LGBT?
2. Bagaimana pendapat masyarakat mengenai LGBT yang hadir di masyarakat Minangkabau?
3. Kenapa beberapa masyarakat dapat menerima masuknya LGBT di Sumatera Barat?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
Memahami sikap dan persepsi masyarakat Payakumbuh terkait LGBT di Minangkabau.
Mengetahui pemahaman masyarakat terkait LGBT.
Manfaat
Manfaat dari penelitian ini adalah untuk :
Membuat masyarakat sadar dengan kasus LGBT yang terjadi di Minangkabau.
Membuat masyarakat paham mengenai LGBT.
Membantu generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh hal negatif.
Hasil penelitian ini digunakan untuk tugas Bahasa Indonesia tentang teks laporan hasil percobaan
BAB II
KAJIAN TEORI
LGBT
LGBT adalah ditujukan untuk kepada mereka yang diketahui memiliki kelainan orientasi seksual dari pada manusia pada umumnya. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya sesama perempuan. Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual, Biseksual adalah ketertarikan romantis kepada pria dan wanita sekaligus. Transgender merupakan orang-orang yang merasa bahwa identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat lahir (Rizkianto, 2024:1)
LGBT ini tentunya memiliki dampak terhadap kesehatan, sosial, dan pendidikan. Salah satu dampak terhadap kesehatan dari LGBT adalah penyakit HIV/AIDS. Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/AIDS. Sedangkan salah satu dampak sosialnya adalah banyak pasangan LGBT yang menikah padahal tindakan tersebut adalah tindakan yang sia-sia. Terakhir dampak pendidikan adalah berdasarkan artikel RSUD Padang Panjang mengatakan bahwa pasangan homo mengalami permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.
Faktor terjadinya LGBT ada faktor lingkungan dan faktor pengalaman traumatis. Faktor lingkungan mereka dapat mempengaruhi orientasi seksual mereka. Sedangkan faktor pengalaman traumatis yang dialami oleh seseorang akan terus melekat di dalam pikiran dan menimbulkan trauma tersendiri bagi penderitanya.
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani LGBT secara langsung agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.
Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) telah mengatur aturan tentang LGBT, yakni pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.
Merespon maraknya LGBT, masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Begitu Pula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.
Persepsi
Menurut Asrori (2009:214), pengertian persepsi adalah proses individu dalam menginterpretasikan, mengorganisikan, dan memberi makna terhadap stimulus yang berasal dari lingkungan di mana individu tersebut berada, yang berasal dari proses belajar dan pengalaman.
Persepsi meliputi seluruh respon indra yang dianalisis berdasarkan penafsiran individu. Persepsi juga dapat diartikan sebagai tanggapan atau penerimaan langsung dari sesuatu.Persepsi erat hubungannya dengan komunikasi sebagai proses interaksi antarindividu yang (Fahmi, 2021:11)
Persepsi merupakan salah satu faktor psikologis yang berperan dalam pembentukan perilaku seseorang. Persepsi dapat dibedakan menjadi persepsi positif dan persepsi negatif. Persepsi positif ditandai dengan rasa senang, sedangkan persepsi negatif ditandai dengan perasaan tidak senang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi, yaitu latar belakang budaya, pengalaman masa lalu individu, dan nilai yang dianut.
Masyarakat merupakan sebuah sistem yang saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka tidak dapat hidup sendiri dalam sebuah masyarakat.
Minangkabau
Minangkabau merupakan kelompok etnik Autronesia yang berasal dari Dataran Tinggi Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia. Minangkabau menggunakan falsafah hidup “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Falsafah ini menyatakan bahwa adat Minangkabau bersendikan agama Islam, dan agama islam sendiri bersendikan Al-Qur’an.
Penerapan falsafah ini dilakukan dengan menggabungkan adat dan agama dalam kehidupan dalam kehidupan sosial budaya Minangkabau. Penerapannya dapat dilakukan dengan pembinaan generasi muda di surau-surau, masjid, dan lembaga yang ada di setiap kelurahan dan nagari.
Adat minangkabau adalah adat terbuka sesuai dengan ungkapan adat, ”adat dipakai baru, kain dipakai usang”. Artinya, selagi adat Minangkabau itu dipakai dan digali, akan selalu berguna dan berkembang terus untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (Djanaid, 2011:27)
Payakumbuh
Kota Payakumbuh terletak di daerah dataran tinggi yang merupakan bagian dari bukit barisan. Berada pada hamparan kaki Gunung Sago, bentang alam kota ini bervariasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, total penduduk Payakumbuh adalah 143.355 yang terdiri dari total laki-laki di Payakumbuh adalah 72.186 sedangkan penduduk perempuan 71.139. (Suryadi, 2021:151)
Menurut ketua DPRD Sumatera Barat mengatakan bahwa perkembangan LGBT di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota harus diwaspadai meskipun secara persentase tidak signifikan , penyimpangan orientasi seksual tersebut tidak bisa ditebak bahkan yang berasal dari keluarga baik-baik bisa mengidap penyakit itu.
BAB 3
HASIL PENELITIAN
Pendekatan penelitian
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif karena berada dalam waktu yang memadai dan menggali masalah menggunakan cara berinteraksi dengan partispan yaitu subjek pemilik. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu pengumpulan data (observasi, dokumentasi, wawancara), mengolah data, analisis data, dan penafsiran hasil analisis.
Lokasi penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2024 di SMP Islam Raudhatul Jannah dan pada tanggal 26 Oktober 2024 di Pasar Kota Payakumbuh. Teknik ini dilakukan karena keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya, dengan lokasi yang dipilih adalah Kota Payakumbuh. Menurut peneliti Kota Payakumbuh merupakan tempat yang sesuai dan mudah dijangkau.
Hasil Penelitian
Pada bagian ini akan disajikan hasil penelitian yang diperoleh melalui proses wawancara yang sudah peneliti lakukan sebelumnya. Dalam proses wawancara, peneliti menemukan bahwa LGBT merupakan hal yang sensitif bagi beberapa orang. Hal ini terlihat dari 6 narasumber yang enggan untuk memberikan pandangan mereka. Namun terdapat 1 narasumber yang tidak mengetahui tentang LGBT karena kurangnya sosialisasi pemerintah terkait LGBT. Meskipun 7 orang tersebut tidak ingin diwawancarai, terdapat 2 narasumber yang bersedia untuk diwawancarai, yaitu Bu Lala, seorang guru SMP Islam Raudhatul Jannah yang berusia 22 tahun dan Bu Annisa, seorang pedagang gorden di pasar payakumbuh yang berusia sekitar 30-an.
Paragraf ini membahas pemahaman dan pengetahuan tentang LGBT di Sumatera Barat. Kedua narasumber sepakat bahwa LGBT merupakan perilaku yang menyimpang yang memiliki perasaan suka terhadap sesama jenis. Kedua narasumber tidak mengetahui bahwa Sumatera Barat berada di peringkat 5 dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia. Tetapi Bu Lala mengetahui bahwa di Sumatera Barat terdapat banyak kasus terkait LGBT. Ia berpendapat bahwa beberapa kasus yang terjadi memiliki dampak buruk dan mempengaruhi banyak pihak. Sedangkan Bu Annisa hanya mengetahui salah satu kasus yang terjadi di Sumatera Barat, yaitu kasus dugaan sodomi antara guru dan santri yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Agam. Bu Annisa berpendapat bahwa LGBT antara guru dan santri yang terjadi di pesantren merupakan hal yang tidak wajar karena guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada murid malah berbuat sebaliknya, yang dapat berdampak buruk bagi murid. Kedua narasumber sepakat bahwa LGBT berdampak buruk bagi mental dan kesehatan. Tentunya LGBT juga berdampak pada masyarakat, seperti anak-anak dibawah umur yang masih belum bisa menyaring hal yang buruk dan hal yang baik, sehingga mudah dipengaruhi.
Dalam hal pengalaman pribadi narasumber terkait LGBT, kedua narasumber belum pernah bertemu dengan pelaku LGBT secara sadar. Bu Lala mengatakan bahwa ia kurang bisa membedakan pertemanan biasa sesama jenis dan pertemanan sesama jenis yang melibatkan perasaan suka. Sedangkan Bu Annisa mengatakan bahwa ia pernah mencurigai seseorang tetapi tidak tahu pasti apakah orang tersebut adalah pelaku LGBT. Bu Lala berpendapat jika bertemu atau kenal dengan pelaku LGBT sebaiknya tidak dijauhi tetapi merangkulnya karena seseorang menjadi pelaku LGBT tidak berdasarkan keinginannya dan sikap yang seharusnya dilakukan terhadap pelaku LGBT adalah menasehatinya. Di sisi lain, Bu Annisa mengatakan jika menasehati pelaku LGBT, maka pelaku tersebut akan marah karena ia merasa itu bukan urusan orang lain. Akibat hal tersebut banyak masyarakat yang menutup mata terkait LGBT ini.
Terkait tindakan dan respon narasumber mengenai LGBT, Bu Lala hanya menjawab pertanyaan tentang pemahaman dan pengetahuan LGBT di Sumatera Barat karena adanya keterbatasan waktu. Namun ia memberikan jawaban pertanyaan tentang kekerasan seksual di sekitarnya, sedangkan Bu Annisa menjawab semua pertanyaan yang peneliti ajukan. Kedua narasumber sepakat bahwa jika mereka mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di sekitarnya, maka mereka akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Bu Lala menambahkan bahwa ia akan membantu korban untuk menyembuhkan mental yang buruk akibat kekerasan seksual yang dialami sang korban.
Berdasarkan pengalaman Bu Annisa, ia tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait LGBT dan belum pernah mensosialisasikan bahaya LGBT kepada anak/keponakan/orang-orang terdekat karena kesibukkan pekerjaan. Tetapi Bu Annisa pernah memberikan sosialisasi pendidikan seks usia dini kepada anak dan keponakan seperti memberi tahu bagian-bagian tubuh yang boleh disentuh dan bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh. Bu Annisa mengatakan bahwa di sekolah sang anak belum pernah diadakan sosialisasi terkait LGBT.
Bu Annisa berpendapat bahwa di masa sekarang peran ninik mamak sangat kurang dalam mengatasi ancaman LGBT di Minangkabau. Bu Annisa menambahkan bahwa ninik mamak sekarang banyak terpengaruh oleh gawai sehingga tidak memberikan contoh yang baik kepada anak-anak. Bu annisa tidak mengetahui adanya undang-undang yang mengatur terkait LGBT karena sudah lama tidak mempelajari tentang perundang-undangan. Tetapi Bu Annisa pernah mendengar bahwa terdapat undang-undang yang mengatur terkait LGBT dari mahasiswa yang melakukan kegiatan “Tolak LGBT”. Bu Annisa belum mengetahui tentang peraturan daerah dari Walikota Payakumbuh tentang LGBT. Bu Annisa mengatakan hanya pernah melihat sekilas di Instagram.
Bu Annisa mengatakan bahwa keberadaan pelaku LGBT di lingkungan sekitar membuat tidak nyaman dan merupakan hal yang tidak baik. Jika ada pelaku LGBT di lingkungan sekitar, Bu annisa akan melaporkan dan membubarkan pelaku LGBT tersebut. Bu Annisa tidak berkenan jika pelaku LGBT mengikuti kegiatan di lingkungan sekitarnya karena akan memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan anak-anak yang mudah sekali meniru apa yang mereka lihat.
Menurut Bu Annisa, penyebab angka LGBT yang tinggi di Sumatera Barat adalah karena adanya pergaulan bebas, teknologi internet, dan kurangnya sosialisasi orangtua terhadap anaknya. Untuk mengurangi angka yang tinggi tersebut, Bu Annisa menyarankan bahwa orangtua sebaiknya membatasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, masyarakat memiliki pandangan yang beragam terkait LGBT. Terdapat 6 dari 9 narasumber menganggap bahwa topik yang peneliti angkat, yakni LGBT merupakan hal yang sensitif. Hal ini dibuktikan dengan 6 narasumber yang keberatan untuk diwawancarai. Masyarakat tahu bahwa LGBT merupakan perilaku menyimpang tetapi cenderung menganggap bahwa LGBT merupakan hal yang sensitif. Terdapat satu narasumber yang tidak mengetahui tentang LGBT karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Sementara itu dua narasumber tidak keberatan untuk diwawancarai dengan topik LGBT.
Pemahaman masyarakat Payakumbuh tentang LGBT dan dampaknya masih terbatas. Dilihat dari hasil wawancara, kedua narasumber sepakat bahwa LGBT adalah perilaku yang menyimpang. Tetapi tidak mengetahui bahwa Sumatera Barat berada di peringkat 5 dengan jumlah kasus LGBT terbanyak di Indonesia serta kedua narasumber juga tidak menyebutkan dampak buruk pada kesehatan dan mental secara spesifik. Hal ini membuktikan bahwa adanya keterbatasan informasi terkait LGBT akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Sehingga isu ini mendapatkan kurang perhatian dari masyarakat.
Kedua narasumber memiliki beberapa pandangan yang sama. Jika terjadi kekerasan seksual, maka kedua narasumber akan melaporkan kepada pihak berwajib. Kekerasan seksual akan merugikan bagi korban. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang pelecehan seksual untuk melindungi korban yakni salah satunya pasal 281 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di depan umum diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah. Namun, kedua narasumber memberikan pendapat yang berbeda terkait pelaku LGBT. Terdapat masyarakat yang peduli dengan pelaku LGBT, yakni dengan cara merangkul dan mensehatinya sedangkan ada narasumber yang kurang peduli dan memilih untuk menutup mata teradap pelaku LGBT karena menurutnya pelaku akan marah jika dinasehati.
Peran pemerintah dan masyarakat dalam sosialisasi terkait LGBT masih terbatas. Berdasarkan hasil wawancara, narasumber mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah atau lembaga pendidikan maupun tokoh masyarakat seperti ninik mamak. Sosialisasi dari pemerintah yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat tentang LGBT dan dampaknya. Dengan demikian, masyarakat dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada orang-orang terdekat dan bisa mengurangi angka kasus LGBT di Sumatera Barat.
Berdasarkan jawaban narasumber, peran ninik mamak sekarang kurang aktif, karena terpengaruh oleh teknologi yang salah satu akibatnya adalah kurangnya sosialisasi LGBT. Ninik mamak berperan sebagai pemangku dan panutan adat. Dengan peran yang kurang aktif tersebut maka akan berdampak hilangnya sosialisasi budaya dan nilai-nilai adat yang kuat.
Pemerintah Payakumbuh telah menambahkan pasal LGBT ke dalam revisi Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh. Tetapi, belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Payakumbuh sehingga masyarakat belum tahu mengenai perda tersebut.
Edukasi LGBT sejak dini merupakan hal yang penting. Anak-anak dibawah umur masih belum bisa menyaring hal yang buruk dan hal yang baik, sehingga mudah dipengaruhi. Maka peran orangtua sangat penting, orangtua sebaiknya mengedukasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti pergaulan bebas dan LGBT.
BAB 4
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil penelitian adalah masyarakat Payakumbuh memandang LGBT merupakan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan nilai agama dan nilai adat Minangkabau. Pandangan ini dipengaruhi nilai agama dan nilai adat yang kuat. Hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang terbatas terkait banyaknya kasus LGBT di Sumatera Barat dan dampak LGBT bagi mental dan kesehatan secara spesifik. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima masyarakat dari pemerintah.
Saran
Ada beberapa saran yang dapat peneliti kemukakan yakni pemerintah Payakumbuh sebaiknya meningkatkan sosialisasi terkait LGBT agar masyarakat mengetahui bahaya dan dampak LGBT di Minangkabau, tokoh masyarakat seperti ninik mamak sebaiknya lebih aktif dalam upaya edukasi LGBT sehingga dapat memberikan panduan yang sesuai dengan nilai-nilai adat, dan lingkungan keluarga serta sekolah sebaiknya memberikan edukasi seksual kepada generasi muda agar mengetahui pergaulan yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Asrori, Mohammad. 2009. Psikologi Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima, Diakses pada 27 Oktober 2024.
Auli, Renata Christha. 2024. Bunyi Pasal 292 KUHP Tentang Homoseksual.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-292-kuhp-tentang-homoseksual-lt6675758d5a7b3/, Diakses pada 5 Oktober 2024.
Auli, Renata Christha. 2024. Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/, Diakses pada 27 Oktober 2024.
Djanaid, Djanalis. 2011. Management dan Leadership Dalam Budaya Minangkabau. Malang: Universitas Brawijaya Press, Diakses pada 30 Oktober 2024.
Fahmi, Dzul. 2021. Persepsi, Bagaimana Sejatinya Persepsi Membentuk Konstruksi Berpikir Kita. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, Diakses pada 27 Oktober 2024.
Rifai, Irza Candra, Achmad Irwan H., dan Kus Rizkianto. 2024. Komunitas LGBT Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management, Diakses pada 30 Oktober 2024.
Srinurhayatini, R.R. 2021. Penyuluhan Tentang Dampak dan Bahaya LGBT dari Perspektif Pisikologis.
http://rsud.padangpanjang.go.id/24/05/2021/penyuluhan-tentang-dampak-dan-bahaya-lgbt-dari-perspektif-pisikologis-, Diakses pada 12 Oktober 2024
Sumbar, Jurnal. 2024. Sumbar Darurat LGBT, Pemprov Gagal Bentengi Moral Masyarakat.
https://jurnalsumbar.com/2024/08/sumbar-darurat-lgbt-pemprov-dinilai-gagal-bentengi-moral-masyarakat/ , Diakses pada 5 Oktober 2024
Suryadi, Ahmad. 2021. Menulusuri Setiap Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Seluruh Indonesia Jilid 1 (Pulau Sumatera). Jawa Barat: CV Jejak, Diakses pada 30 Oktober 2024
Ukkasyah, Sa’id Abu. 2021. Kaum Gay, Inilah Wahyu Allah Ta’ala Tentang Anda.
https://muslim.or.id/27432-kaum-gay-inilah-wahyu-allah-taala-tentang-anda.html, Diakses pada 5 Oktober 2024.
Yunita, Theresia Rina. 2024. Mengenal Ciri Anak dengan Orientasi Seksual Berbeda.
https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kesehatan-anak/mengenal-ciri-anak-dengan-orientasi-seksual-berbeda?srsltid=AfmBOoqdhwEIirbqNY36C6FSlKubD7mIEBeTprcHexQ3ss-pHbfdR7Px , Diakses pada 5 Oktober 2024.
LAMPIRAN
Berikut adalah lampiran yang berisi daftar pertanyaan wawancara dan jawaban dari kedua narasumber serta foto dokumentasi yang diambil ketika wawancara dilakukan.
1. Apakah bapak/ibu mengetahui apa itu LGBT? Jelaskan apa yang kamu tau tentang LGBT
Jawaban Lala : LGBT adalah perilaku menyimpang yang memiliki perasaan suka terhadap sesama jenis.
Jawaban Annisa : LGBT adalah pelanggaran, suka terhadap perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Hal tersebut adalah sesuatu yang tidak boleh.
2. Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa Sumbar peringkat 5 di Indonesia dgn jumlah LGBT terbanyak?
Jawaban Lala : Tidak mengetahui, tetapi tahu Sumatera Barat terdapat banyak kasus LGBT.
Jawaban Annisa : Tidak mengetahui.
3. Apakah bapak/ibu tau apa dampak dari perilaku LGBT bagi mental dan kesehatan?
Jawaban Lala : Dampak LGBT membuat mental menjadi tidak sehat, memberi pengaruh buruk apalagi bagi anak-anak yang dibawah umur yang masih belum bisa memfilter.
Jawaban Annisa : Dampak LGBT tidak baik bagi anak-anak.
4. Apakah bapak/ibu mengetahui kasus LGBT yang pernah terjadi di Sumbar? Bagaimana pendapat bapak/ibu?
Jawaban Lala : Tidak tahu pasti, yang pasti itu suatu hal yang negatif dan mempengaruhi banyak pihak, bukannya hanya banyak pihak tetapi juga merusak mental dan fisiknya sendiri.
Jawaban Annisa : belum pernah mendengar, tetapi dari kasus yang terjadi di Pesantren Bukittinggi tidak baik, tidak menjadi contoh bagi anak-anak.
5. Apakah bapak/ibu pernah bertemu dengan pelaku LGBT? Bagaimana sikap bapak/ibu?
Jawaban Lala : Tidak tahu, karena kadang pelaku LGBT itu tidak tahu pasti kita, seperti ada yang hanya teman biasa perempuan sama perempuan. Jadi susah mengetahui mana yang berteman dengan mana yang LGBT.
Jawaban Annisa : Belum pernah.
6. Menurut bapak/ibu, bagaimana sikap kita seharusnya terhadap pelaku LGBT?
Jawaban Lala : Tergantung bagaimana LGBT nya. Kalau dia baru masuk ke dalam Circle nya LGBT ini bisa kita nasehati, cuman kalau semakin parah perlu dibantu, misalnya psikolog atau pihak-pihak tertentu.
Jawaban Annisa : Jika dibiarkan tidak baik, tetapi kalau diberi tahu pun mereka tidak akan mendengar, orang-orang pun banyak yang tutup mata. Kalau pun kita ikut campur, itu kan urusan mereka. Walaupun kita peduli tidak akan didengar, pasti dilakukan lagi.
7. Jika bapak/ibu bertemu/ kenal dengan pelaku LGBT, bagaimana sikap bapak/ibu?
Jawaban Lala : Tidak dijauhi, karena terkadang pelaku LGBT itu bukan keinginan dia, jadi kita rangkul, dinasehati.
8. Jika bapak/ibu mengetahui telah terjadi kekerasan seksual di sekitar, apa yang akan bapak/ibu lakukan?
Jawaban Lala : Memperbaiki mentalnya korban, yang pastinya laporkan ke pihak-pihak yang berwenang.
Jawaban Annisa : Melaporkan dan membantu, apalagi anak-anak anak yang telah mengalami.
9. Apakah bapak/ibu pernah mendapatkan sosialisasi terkait LGBT?
Jawaban Annisa : Tidak pernah.
10. Apakah bapak/ibu pernah sosialisasi bahaya LGBT kepada anak/keponakan/orang-orang terdekat?
Jawaban Annisa : Belum.
11. Apakah bapak/ibu pernah mendapatkan pendidikan seks atau sosialisasikan pendidikan seks usia dini kepada anak/keponakan/orang² sekitar?
Jawaban Annisa : Ada, seperti mengajarkan apa yang boleh disentuh dan apa yang tidak boleh disentuh bagi anak-anak sejak dini.
12. Apakah di sekolah anak/keponakan ibu/bapak pernah dilakukan sosialisasi bahaya LGBT?
Jawaban Annisa : Belum.
13. Menurut bapak/ibu, bagaimana peran ninik mamak/bundo kanduang sekarang dalam mengatasi ancaman LGBT di Minangkabau?
Jawaban Annisa : kurang panutan ninik mamak, tidak begitu lagi ke kemenakannya. Sudah di bodoh-bodohi oleh Handphone, tidak ada panutan lagi bagi anak-anaknya.
14. Apakah bapak/ibu mengetahui tentang perundang-undangan yang mengatur tentang LGBT?
Jawaban Annisa : Tidak, udah lama tidak belajar tentang undang-undang.
15. Apakah bapak/ibu mengetahui tentang perda (peraturan daerah) atau peraturan dari walikota Payakumbuh tentang LGBT?
Jawab Annisa : Belum, sempat lihat terbitannya sekilas saja di Instagram.
16. Bagaimana pendapat bapak/ibu tentang keberadaan pelaku LGBT di lingkungan sekitar?
Jawaban Annisa : Tidak membuat nyaman, tidak baik.
17. Bagaimana pendapat bapak/ibu jika ada pelaku LGBT yang tinggal di lingkungan bapak/ibuk? Bagaimana sikap bapak/ibuk?
Jawaban Annisa : Dilaporkan dan dibubarkan mereka.
18. Apakah bapak/ibu berkenan jika pelaku LGBT mengikuti kegiatan sosial di lingkungan bapak/ibu?
Jawaban Annisa : Tidak, soalnya ada dampak buruknya jika mereka ikutan. Apalagi ada kegiatan yang mereka lakukan dilihat sama anak-anak yang mudah mencontoh.
19. Menurut bapak ibu, kenapa angka LGBT di Sumatera Barat tinggi?
Jawaban Annisa : Karena pergaulan bebas, seperti anak-anak sekarang banyak yang sekolah jauh dari orangtua, apalagi memakai Handphone, orangtua juga sibuk tidak ada waktu buat anak-anaknya.
20. Bagaimana saran bapak/ibu untuk mengatasi tingginya angka LGBT di Sumbar?
Jawaban Annisa : Ulang lagi dari orangtua, pengaruh orang tua buat anak-anaknya agar tidak terlalu bebas. Pentingnya sosialisasi dari orangtua.
Wawancara dengan Bu Lala
Wawancara bersama Bu Annisa
Komentar
Posting Komentar